PAPUA PEGUNUNGAN, NIESWORLDTV — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan secara resmi menyerahkan dokumen materi Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Papua Pegunungan. Agenda penyerahan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang dihelat di Gedung Tongkonan, Wamena, pada hari Senin (28/9/2026).
Sidang paripurna ini dikomandoi langsung oleh Ketua DPRP Papua Pegunungan, Yos Elopere, yang turut didampingi oleh Wakil Ketua DPRP, Hengki Jikwa. Hadir pula dalam agenda tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Pegunungan, Elai Giban, seluruh jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), anggota dewan, serta para pejabat di lingkungan Pemprov Papua Pegunungan. Dokumen Rancangan KUA-PPAS diserahkan secara langsung oleh Sekda Elai Giban kepada Ketua DPRP, menyusul rampungnya penjadwalan rapat oleh Badan Musyawarah (Bamus) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRP.
Dalam sambutan pembukanya, Yos Elopere menegaskan bahwa landasan pelaksanaan rapat ini berpijak pada amanat Pasal 169 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana dokumen terkait wajib diserahkan kepada dewan untuk disepakati bersama. Ia menuntut agar alokasi anggaran bisa lebih terukur serta akuntabel agar dampaknya meresap hingga ke masyarakat luas.
“Perubahan PPAS harus menghasilkan dokumen anggaran yang realistis, terukur, konsisten, dan dapat dilaksanakan. Kami berharap setiap rupiah yang dianggarkan memiliki hubungan yang jelas dengan kebutuhan masyarakat Papua Pegunungan, serta berfokus pada hasil dan manfaat pembangunan,” ujar Yos Elopere.
Rincian Postur dan Anggaran Penyesuaian postur KUA-PPAS 2026 ini tidak terlepas dari pergerakan dinamika belanja, pembiayaan, maupun pendapatan daerah. Target Pendapatan Daerah tercatat mengalami peningkatan sebesar Rp489,80 miliar, naik dari Rp1,21 triliun menjadi Rp1,70 triliun. Peningkatan tersebut disumbangkan oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang naik Rp23,88 miliar (dari Rp169,86 miliar ke Rp193,75 miliar) dan Pendapatan Transfer Pusat yang bertambah Rp465,91 miliar (dari Rp1,04 triliun ke Rp1,51 triliun). Angka transfer pusat tersebut sudah mencakup alokasi Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) dan Dana Otonomi Khusus.
Sementara itu, target Belanja Daerah diproyeksikan bertambah Rp662,09 miliar, melonjak dari angka awal Rp1,29 triliun menjadi Rp1,95 triliun. Secara lebih spesifik, belanja operasi meningkat Rp264,84 miliar (dari Rp1,01 triliun menjadi Rp1,28 triliun) dan belanja modal meroket tajam sebesar Rp418,94 miliar (dari Rp189,01 miliar ke Rp607,95 miliar). Di sisi lain, belanja transfer justru dipangkas sebesar Rp21,70 miliar (dari Rp90,18 miliar menjadi Rp68,47 miliar), sedangkan belanja tidak terduga (BTT) tetap dipatok pada nominal Rp0.
Atas perubahan struktur tersebut membuat defisit anggaran pada Perubahan APBD 2026 terkerek naik senilai Rp172,28 miliar, bergerak dari Rp80,98 miliar menjadi Rp253,26 miliar.
Guna menutupi celah defisit itu, penerimaan pembiayaan mengalami kenaikan sebesar Rp172,28 miliar (dari Rp90,98 miliar menjadi Rp263,26 miliar). Diiringi adanya pengeluaran pembiayaan sebesar Rp10 miliar, pembiayaan netto akhirnya tercatat sebesar Rp253,26 miliar.
Mewakili Gubernur Papua Pegunungan Dr. (H.C.) John Tabo, S.E., M.B.A., Sekda Elai Giban memaparkan bahwa perubahan struktur anggaran ini murni didasarkan pada evaluasi kinerja semester pertama dan prognosis enam bulan ke depan untuk tahun 2026. Dana SiLPA earmarked, yang memuat sisa DTI dan Otsus, akan dikonsentrasikan untuk mendanai infrastruktur krusial meliputi sektor kesehatan, pendidikan, perhubungan, serta pekerjaan umum. Hal ini diamanatkan agar sejalan dengan Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP) Otsus yang sebelumnya telah direstui oleh Bappenas, Kemendagri, dan Kementerian Keuangan.
Rancangan modifikasi APBD 2026 ini juga dilaporkan telah memastikan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), porsi mandatory spending, serta penanganan dampak inflasi daerah sebagaimana instruksi dalam PMK Nomor 134/PMK.07/2022.
“Pemerintah Provinsi melakukan langkah penyesuaian melalui rasionalisasi anggaran yang diperkirakan tidak terserap, perhitungan ulang kebutuhan gaji ASN, pemanfaatan sisa tender, pemanfaatan SiLPA, hingga pengalihan anggaran pada program dan kegiatan di berbagai OPD,” kata Elai Giban saat membacakan sambutan Gubernur.
Kini, rancangan dokumen APBD tersebut akan memasuki tahapan pembahasan krusial dan mendalam yang melibatkan Badan Anggaran DPRP bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Papua Pegunungan.