Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Roy Soemirat bersama Direktur PWNI Judha Nugraha menjawab pertanyaan awak media dalam press briefing di Kantor Kemlu RI, Jakarta, Kamis (24/4). Foto: Tiara Hasna/kumparan
Kementerian Luar Negeri RI berkomentar soal warga negara Indonesia (WNI) yang mengacungkan tulisan “Free Aceh, Free Maluku, dan Free Papua” dalam forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Menurut Juru Bicara Kemlu RI Roy Soemirat, mereka hadir dengan mengatasnamakan organisasi non-pemerintah (NGO). Namun, kehadirannya justru mencederai fungsi forum internasional.
“Mereka hadir sebagai NGO, tapi bahkan kami tidak tahu dan sebenarnya tidak mau tahu mereka hadir sebagai NGO dari negara mana ngakunya,” kata Roy di Kantor Kemlu RI Jakarta Pusat, Kamis (24/4).
Roy menjelaskan status NGO tidak serta-merta membenarkan tindakan provokatif di dalam forum resmi PBB.
Forum seperti United Nations Permanent Forum on Indigenous Issues (UNPFII), tegasnya, merupakan ruang kerja sama negara anggota PBB yang menjunjung kedaulatan dan etika diplomasi.
Yang pasti bahwa mereka menyalahgunakan forum itu. Sama PBB-nya aja sudah ditindak, untuk apa kami ribut tentang orang-orang yang menyalahgunakan pencari sensasi seperti itu,” lanjut Roy.